Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan komponen/parameter Padu Padan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan untuk mengukur kesesuaian permintaan dan persediaan. (2) Penyusunan komponen/parameter Padu Padan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persyaratan dari pemberi kerja. (3) Komponen/parameter Padu Padan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktur.
Koreksi Anda