Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan komponen/parameter Padu Padan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan untuk mengukur kesesuaian permintaan dan persediaan.
(2) Penyusunan komponen/parameter Padu Padan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan persyaratan dari pemberi kerja.
(3) Komponen/parameter Padu Padan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Direktur.
Koreksi Anda
