Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri atas: a. penyusunan komponen/parameter Padu Padan; dan b. penyiapan data pendukung.
Koreksi Anda