Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan basis data persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan berdasarkan rekomendasi penyusunan basis data persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).
Koreksi Anda