Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
Penyusunan basis data persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan berdasarkan rekomendasi penyusunan basis data persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5).
Koreksi Anda
