Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan, identifikasi, dan analisis data persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh KP2MI/BP2MI.
(2) Pelaksanaan pengumpulan data persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan:
a. Dinas Daerah Provinsi;
b. Dinas Daerah Kabupaten/Kota;
c. perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan; dan/atau
d. perangkat daerah atau lembaga lain sesuai dengan kebutuhan.
(3) Hasil pengumpulan data persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditindaklanjuti dengan identifikasi dan analisis data persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Pengumpulan, identifikasi, dan analisis data dilakukan melalui proses klasifikasi atau pengelompokan berdasarkan:
a. sektor pekerjaan;
b. tingkat kompetensi;
c. negara tujuan yang diminati; dan
d. komponen lain sesuai dengan formulir identifikasi persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA.
(5) Hasil pengumpulan, identifikasi, dan analisis data persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi penyusunan basis data persediaan.
Koreksi Anda
