Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap pelaksanaan pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b terdiri atas: a. pengumpulan, identifikasi, dan analisis data persediaan; b. penyusunan basis data persediaan; dan c. penyusunan peta dan rekapitulasi data persediaan.
Koreksi Anda