Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan target pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berdasarkan pada: a. hasil identifikasi persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan/atau b. sumber informasi lain yang dilakukan melalui koordinasi dengan unit organisasi terkait di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Target pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Target pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperbaharui sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Target pemetaan persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda