Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan formulir identifikasi persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b memuat informasi mengenai profil pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri. (2) Formulir identifikasi persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda