Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Identifikasi persediaan Calon Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan berdasarkan data penempatan Pekerja Migran INDONESIA pada tahun sebelumnya.
Koreksi Anda