Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan peta dan rekapitulasi data permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan berdasarkan hasil penyusunan basis data permintaan.
(2) Peta dan rekapitulasi data permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. data potensi permintaan; dan
b. data riil permintaan,
yang dapat digunakan sebagai informasi permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA di negara tujuan penempatan.
(3) Peta dan rekapitulasi data potensi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tersedia di basis data untuk digunakan sebagai gambaran persebaran potensi permintaan berdasarkan:
a. negara penempatan;
b. sektor pekerjaan;
c. jabatan pekerjaan;
d. skema penempatan;
e. kualifikasi atau persyaratan kerja; dan
f. jumlah permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Peta dan rekapitulasi data riil permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tersedia di basis data untuk digunakan sebagai:
a. gambaran persebaran riil permintaan berdasarkan negara penempatan, sektor pekerjaan, dan jabatan pekerjaan; dan
b. bahan Padu Padan.
(5) Peta dan rekapitulasi data permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh secara elektronik atau nonelektronik.
Koreksi Anda
