Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan basis data permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan memenuhi komponen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Penyusunan basis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui interoperabilitas dan/atau sistem yang terintegrasi dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan terkait baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Koreksi Anda
