Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. pengumpulan, identifikasi, dan analisis permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA; b. penyusunan basis data permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA; dan c. penyusunan peta dan rekapitulasi data permintaan persediaan Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda