Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemetaan permintaan Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan dengan tahapan: a. persiapan; dan b. pelaksanaan.
Koreksi Anda