Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan permintaan Pekerja Migran INDONESIA dilakukan untuk mengidentifikasi dan menganalisis potensi Pasar Kerja Luar Negeri untuk penempatan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Pemetaan permintaan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi komponen: a. negara penempatan; b. peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan; c. pelaksana penempatan/profil pemberi kerja; d. kuota peluang kerja; e. sektor pekerjaan; f. jabatan pekerjaan; g. uraian jabatan; h. visa kerja atau dokumen lain yang setara; i. jangka waktu perjanjian kerja; j. kualifikasi pendidikan; k. keterampilan yang dimiliki; l. sertifikat kompetensi yang dimiliki; m. pengalaman kerja; n. jenis kelamin; o. usia; p. gaji; q. akomodasi; r. transportasi; dan s. asuransi kesehatan, jiwa, dan ketenagakerjaan. (3) Pemetaan permintaan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (4) Dalam melaksanakan pemetaan permintaan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait yang terdiri atas: a. kementerian/lembaga; b. Perwakilan Republik INDONESIA; c. KDEI; d. perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau e. pemangku kepentingan terkait lainnya.
Koreksi Anda