Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang dikenai Hukuman Disiplin dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
