Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang sedang menjalani cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: a. bulan pertama dikenakan pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) dari total besaran Tunjangan Kinerja; b. bulan kedua dikenakan pemotongan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total besaran Tunjangan Kinerja; dan c. bulan ketiga dikenakan pemotongan sebesar 40% (empat puluh persen) dari total besaran Tunjangan Kinerja. (2) Dalam hal Pegawai menjalankan cuti besar karena melaksanakan ibadah keagamaan, Pegawai yang bersangkutan tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda