Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang cuti dikenakan kepada Pegawai yang sedang menjalani: a. cuti alasan penting; b. cuti besar; dan c. cuti sakit. (2) Cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan dalam hal: a. ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pegawai yang bersangkutan harus mengurus hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau c. Pegawai melangsungkan perkawinan. (3) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cuti alasan penting juga dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pegawai yang sedang menjalani cuti tahunan tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda