Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang cuti dikenakan kepada Pegawai yang sedang menjalani:
a. cuti alasan penting;
b. cuti besar; dan
c. cuti sakit.
(2) Cuti alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat diberikan dalam hal:
a. ibu, bapak, istri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah seorang anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Pegawai yang bersangkutan harus mengurus hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau
c. Pegawai melangsungkan perkawinan.
(3) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cuti alasan penting juga dapat diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai yang sedang menjalani cuti tahunan tidak dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
