Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 4% (empat persen) untuk setiap 1 (satu) Hari Kerja. (2) Pegawai yang tidak masuk selama 1 (satu) bulan penuh tanpa alasan yang sah dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda