Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dikenakan kepada Pegawai yang tidak membuat laporan Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) bulan. (2) Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan tidak berkinerja dan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen).
Koreksi Anda