Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan kepatuhan terhadap ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja.
Koreksi Anda