Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang pindah instansi dari KP2MI/BP2MI dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah Hari Kerja yang dibuktikan dengan pengisian Daftar Hadir di KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda