Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Kelas Jabatan untuk setiap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda