Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permintaan Informasi Publik diterima dan dinyatakan lengkap, PPID memberikan akses bagi Pemohon Informasi Publik untuk melihat dan mengetahui Informasi Publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai. (2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik meminta salinan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID memberikan Informasi Publik yang dibutuhkan dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dokumen nonelektronik. (3) Pemohon Informasi Publik yang meminta Informasi Publik wajib: a. mengisi formulir permintaan salinan Informasi Publik; dan b. membayar atau mengganti biaya salinan Informasi Publik jika dibutuhkan.
Koreksi Anda