Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Informasi Publik yang mengajukan permintaan Informasi Publik secara tertulis dengan datang langsung ke PPID dan/atau PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a harus mengisi formulir permintaan Informasi Publik. (2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus, Petugas pelayanan Informasi dapat membantu dalam melakukan pengisian formulir permintaan Informasi Publik. (3) Formulir permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda