Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID menyusun dan MENETAPKAN standar layanan Informasi Publik yang terdiri atas: a. pengumuman; b. permintaan Informasi Publik; c. pengajuan keberatan; d. penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; e. pendokumentasian Informasi Publik; f. maklumat pelayanan; dan g. Pengujian Konsekuensi. (2) Standar layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dan disebarluaskan.
Koreksi Anda