Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e mempunyai tugas: a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik; b. mengumpulkan, mendokumentasikan, dan menyediakan Informasi Publik; dan c. mencatat permohonan dan/atau keberatan pada buku registrasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas pelayanan Informasi Publik bertanggung jawab kepada PPID dan PPID Pelaksana.
Koreksi Anda