Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d mempunyai tugas: a. melaksanakan arah kebijakan layanan Informasi Publik; b. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya; c. melaksanakan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID; d. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan dokumen Informasi Publik; e. mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan Informasi Publik; f. membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; g. membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; h. menyediakan dan mengakselerasi pelayanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; dan i. menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang Dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik yang Dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana berwenang: a. meminta dokumen Informasi Publik dari petugas pelayanan Informasi Publik; b. menugaskan petugas pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak; dan c. mengusulkan Informasi Publik untuk dikecualikan kepada PPID apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID mengenai klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi Publik yang dikecualikan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPID Pelaksana bertanggung jawab kepada Atasan PPID melalui PPID. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPID Pelaksana dibantu petugas pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda