Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pelayanan Informasi Publik; b. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan pelayanan Informasi Publik; c. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan Informasi dari PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik untuk melakukan pelayanan Informasi Publik; d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi di KP2MI/BP2MI; e. mengoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik KP2MI/BP2MI; f. MENETAPKAN Daftar Informasi Publik; g. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik; h. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan; i. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang Dikecualikan; j. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; k. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; l. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik yang dilakukan PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik; m. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan wewenang PPID untuk penyebarluasan Informasi Publik; n. melakukan sosialisasi terkait pelayanan Informasi Publik; dan o. melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik dalam hal timbul Sengketa Informasi Publik. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan layanan Informasi Publik; b. MENETAPKAN laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; c. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; d. meminta klarifikasi PPID Pelaksana dan petugas pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; e. MENETAPKAN dan MEMUTUSKAN suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang Dikecualikan dengan persetujuan Atasan PPID; f. menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis jika Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan atau rahasia dengan persetujuan Atasan PPID; g. menugaskan PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan h. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis mengenai Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dibantu oleh petugas pelayanan Informasi Publik.
Koreksi Anda