Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. menunjuk PPID dan PPID Pelaksana; b. menyusun arah kebijakan layanan Informasi Publik KP2MI/BP2MI; c. menyelesaikan keberatan atas permintaan Informasi Publik; d. mewakili KP2MI/BP2MI di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan; e. melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID Pelaksana; dan f. memberikan persetujuan atas hasil Pengujian Konsekuensi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Atasan PPID berwenang: a. MENETAPKAN strategi dan arah kebijakan pelayanan Informasi Publik di KP2MI/BP2MI; b. mengoordinasikan tugas PPID dan PPID Pelaksana dalam melakukan pelayanan Informasi Publik di lingkungan KP2MI/BP2MI; c. memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik untuk ditindaklanjuti oleh PPID; d. menunjuk PPID dan/atau PPID Pelaksana untuk mewakili KP2MI/BP2MI di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan/atau di pengadilan; dan e. MENETAPKAN strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik yang dilakukan PPID Pelaksana, pejabat fungsional, dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Atasan PPID bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), atasan PPID dapat berkoordinasi dengan pembina data baik di instansi pusat maupun di instansi daerah. (5) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda