Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengarah PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) mempunyai tugas memberikan kebijakan strategis terkait layanan Informasi Publik KP2MI/BP2MI.
(2) Pengarah PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk MENETAPKAN kebijakan strategis dan melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda
