Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Informasi dan dokumentasi di KP2MI/BP2MI terdiri atas: a. Atasan PPID; b. tim pertimbangan; c. PPID; d. PPID Pelaksana; dan e. petugas pelayanan Informasi Publik. (2) Dalam pelaksanaan tugas, pengelola Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala selaku pengarah PPID. (3) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pimpinan unit organisasi Eselon I yang membidangi kesekretariatan. (4) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pimpinan unit organisasi Eselon I. (5) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh kepala biro yang membidangi urusan pelayanan Informasi Publik dan kehumasan. (6) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh: a. kepala pusat; b. kepala biro; c. sekretaris direktorat jenderal; d. sekretaris inspektorat jenderal; dan e. kepala UPT KP2MI/BP2MI. (7) Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dijabat oleh pejabat fungsional atau pelaksana yang ditunjuk oleh PPID dan PPID Pelaksana dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik. (8) Pengelola Informasi dan dokumentasi di lingkungan KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda