Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Informasi dan dokumentasi di KP2MI/BP2MI terdiri atas:
a. Atasan PPID;
b. tim pertimbangan;
c. PPID;
d. PPID Pelaksana; dan
e. petugas pelayanan Informasi Publik.
(2) Dalam pelaksanaan tugas, pengelola Informasi dan dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala selaku pengarah PPID.
(3) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pimpinan unit organisasi Eselon I yang membidangi kesekretariatan.
(4) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pimpinan unit organisasi Eselon I.
(5) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dijabat oleh kepala biro yang membidangi urusan pelayanan Informasi Publik dan kehumasan.
(6) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dijabat oleh:
a. kepala pusat;
b. kepala biro;
c. sekretaris direktorat jenderal;
d. sekretaris inspektorat jenderal; dan
e. kepala UPT KP2MI/BP2MI.
(7) Petugas pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dijabat oleh pejabat fungsional atau pelaksana yang ditunjuk oleh PPID dan PPID Pelaksana dengan mempertimbangkan kompetensi di bidang pengelolaan dan/atau pelayanan Informasi Publik.
(8) Pengelola Informasi dan dokumentasi di lingkungan KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Koreksi Anda
