Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f bersifat ketat dan terbatas. (2) Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik. (3) Informasi Publik sebelum menjadi Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG, PPID dan PPID Pelaksana harus melakukan Pengujian Konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda