Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Informasi tentang profil KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. Informasi tentang kedudukan atau domisili, alamat lengkap, ruang lingkup kegiatan, maksud dan tujuan, tugas dan fungsi KP2MI/BP2MI, serta UPT KP2MI/BP2MI;
b. struktur organisasi, gambaran umum setiap satuan kerja, dan profil singkat pejabat struktural; dan
c. laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diperiksa, diverifikasi, dan telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke KP2MI/BP2MI untuk diumumkan.
(2) Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama program dan kegiatan;
b. penanggung jawab, pelaksana program dan kegiatan, nomor telepon, dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
c. target dan/atau capaian program dan kegiatan;
d. jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
e. anggaran program dan kegiatan yang meliputi sumber dan jumlah;
f. agenda penting terkait pelaksanaan tugas KP2MI/BP2MI;
g. Informasi khusus lainnya yang berkaitan langsung dengan hak masyarakat; dan
h. Informasi tentang penerimaan calon pegawai dan/atau pejabat di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(3) Ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf c berupa uraian tentang realisasi kegiatan baik yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya.
(4) Ringkasan laporan keuangan KP2MI/BP2MI yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling sedikit memuat:
a. rencana dan laporan realisasi anggaran;
b. laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku; dan
c. daftar aset dan investasi.
(5) Ringkasan laporan akses Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e paling sedikit memuat:
a. jumlah permintaan Informasi Publik yang diterima;
b. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan Informasi Publik;
c. jumlah permintaan Informasi Publik yang dikabulkan baik sebagian maupun seluruhnya dan permintaan Informasi Publik yang ditolak; dan
d. alasan penolakan permintaan Informasi Publik.
(6) Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:
a. daftar rancangan dan tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam proses pembentukan;
dan
b. daftar peraturan perundang-undangan, keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau ditetapkan.
(7) Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g paling sedikit memuat:
a. tata cara memperoleh Informasi Publik; dan
b. tata cara pengajuan keberatan dan proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik berikut pihak yang bertanggung jawab yang dapat dihubungi.
(8) Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h memuat:
a. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh KP2MI/BP2MI; dan
b. tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari KP2MI/BP2MI yang bersangkutan.
(9) Informasi tentang pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i meliputi tahap perencanaan, tahap pemilihan, dan tahap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Informasi tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j meliputi proses penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, sampai dengan setelah bekerja.
(11) Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k paling sedikit memuat:
a. pengamatan gejala bencana;
b. analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c. pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d. peringatan bencana;
e. pengambilan tindakan oleh masyarakat;
f. lokasi evakuasi; dan
g. pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi.
Koreksi Anda
