Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. Informasi tentang profil KP2MI/BP2MI;
b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup KP2MI/BP2MI;
c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup KP2MI/BP2MI;
d. ringkasan laporan keuangan KP2MI/BP2MI yang telah diaudit;
e. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh KP2MI/BP2MI;
g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh KP2MI/BP2MI;
i. Informasi tentang pengadaan barang dan jasa;
j. Informasi tentang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA; dan
k. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di KP2MI/BP2MI.
(2) KP2MI/BP2MI mengumumkan Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
