Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Publik di lingkungan KP2MI/BP2MI terdiri atas: a. Informasi Publik yang wajib dibuka; dan b. Informasi Publik yang tidak dapat diberikan. (2) Informasi Publik yang wajib dibuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala; b. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; dan c. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. (3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Informasi yang dapat membahayakan negara; b. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi; d. Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; e. Informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau f. Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG. (4) Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f terdiri atas: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum; b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA; e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi; dan/atau i. memorandum atau surat antarbadan publik atau intrabadan publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. (5) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk Dokumen Elektronik dan/atau dokumen nonelektronik. (6) Penyediaan Informasi dalam bentuk dokumen nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku untuk Informasi Elektronik. (7) Penyediaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Koreksi Anda