Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) PPID melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pengarah PPID melalui Atasan PPID.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan untuk meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda
