Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) PPID Pelaksana membuat dan menyampaikan laporan layanan Informasi Publik kepada PPID paling lama 2 (dua) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(2) PPID menyusun dan menyediakan laporan layanan Informasi Publik KP2MI/BP2MI paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.
(3) Laporan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat:
a. gambaran umum kebijakan layanan Informasi Publik;
b. gambaran umum pelaksanaan layanan Informasi Publik paling sedikit meliputi:
1. sarana dan prasarana pelayanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya;
2. sumber daya manusia yang menangani pelayanan Informasi Publik beserta kualifikasinya; dan
3. anggaran pelayanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
c. rincian layanan Informasi Publik paling sedikit meliputi:
1. jumlah permohonan Informasi Publik;
2. waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan Informasi Publik dengan klasifikasi tertentu;
3. jumlah permohonan Informasi Publik yang dipenuhi baik sebagian atau seluruhnya; dan
4. jumlah permohonan Informasi Publik yang ditolak beserta alasannya;
d. rincian penyelesaian sengketa Informasi Publik, meliputi:
1. jumlah keberatan atau banding atas keberatan yang diterima;
2. tanggapan atas keberatan atau banding atas keberatan yang dikeluarkan, dan pelaksanaannya oleh KP2MI/BP2MI;
3. jumlah permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi yang berwenang;
4. hasil mediasi dan/atau keputusan ajudikasi Komisi Informasi yang berwenang dan pelaksanaanya oleh KP2MI/BP2MI;
5. jumlah gugatan yang diajukan ke pengadilan; dan
6. hasil putusan pengadilan dan pelaksanaannya oleh KP2MI/BP2MI;
e. kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
f. rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pelayanan Informasi Publik.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bentuk:
a. ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan layanan Informasi Publik; dan
b. laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik.
(5) Ringkasan umum mengenai gambaran pelaksanaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan bagian dari Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala.
(6) Laporan lengkap yang merupakan gambaran utuh pelaksanaan layanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan bagian dari Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat.
(7) PPID menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pengarah PPID melalui Atasan PPID.
(8) Salinan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat.
Koreksi Anda
