Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KP2MI/BP2MI mempunyai hak: a. menolak memberikan Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan UNDANG-UNDANG; b. menolak memberikan Informasi Publik jika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. memperoleh suatu Informasi Publik dari badan publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Koreksi Anda