Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat persidangan, pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa menyiapkan dokumen berupa: a. surat kuasa dari Atasan PPID; b. kartu identitas; c. tanggapan atas permintaan Informasi Publik; d. tanggapan atas keberatan Informasi Publik; e. dokumen permintaan Informasi Publik; dan/atau f. dokumen pendukung persidangan lainnya.
Koreksi Anda