Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Pada saat persidangan, pihak yang ditunjuk sebagai penerima kuasa menyiapkan dokumen berupa:
a. surat kuasa dari Atasan PPID;
b. kartu identitas;
c. tanggapan atas permintaan Informasi Publik;
d. tanggapan atas keberatan Informasi Publik;
e. dokumen permintaan Informasi Publik; dan/atau
f. dokumen pendukung persidangan lainnya.
Koreksi Anda
