Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal membentuk Tim Pengelola LHKPN untuk mengelola dan mengoordinasikan LHKPN di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penanggung jawab; b. ketua; c. sekretaris; dan d. anggota.
Koreksi Anda