Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal membentuk Tim Pengelola LHKPN untuk mengelola dan mengoordinasikan LHKPN di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Tim Pengelola LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
Koreksi Anda
