Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Penyelenggara Negara: a. terlambat melaporkan LHKPN; b. tidak melaporkan harta dalam LHKPN secara lengkap dan benar; c. tidak memenuhi undangan klarifikasi dalam rangka pemeriksaan LHKPN; d. tidak melakukan perbaikan LHKPN atas hasil konfirmasi/klarifikasi sesuai dengan ketentuan pelaporan LHKPN; dan/atau e. tidak melaporkan LHKPN, atasan langsung wajib memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Terlambat melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pelaporan yang melewati tanggal 31 Maret pada tahun berjalan. (3) Tidak melaporkan LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan tindakan tidak melapor LHKPN sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Koreksi Anda