Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan mengisi formulir secara elektronik melalui aplikasi e- LHKPN pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
