Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan dengan mengisi formulir secara elektronik melalui aplikasi e- LHKPN pada laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda