Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Negara di lingkungan KP2MI/BP2MI wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Menteri/Kepala; dan b. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Wakil Menteri/Wakil Kepala; b. pejabat pimpinan tinggi madya; c. Staf Ahli Menteri/Kepala; d. Staf Khusus Menteri/Kepala; e. pejabat pimpinan tinggi pratama; f. kepala unit pelaksana teknis KP2MI/BP2MI; g. penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan KP2MI/BP2MI; h. pemeriksa, auditor, atau pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi sejenis; i. pejabat pembuat komitmen; j. pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa; dan k. jabatan lain yang memiliki fungsi stategis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda