Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal bersama-sama dengan unit organisasi terkait melakukan pemantauan terhadap penyampaian laporan Harta Kekayaan aparatur negara di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal menyusun rekapitulasi penyampaian laporan Harta Kekayaan aparatur negara di lingkungan KP2MI/BP2MI.
(3) Inspektur Jenderal melaporkan kepada Menteri/Kepala hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk diteruskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda
