Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektur Jenderal bersama-sama dengan unit organisasi terkait melakukan pemantauan terhadap penyampaian laporan Harta Kekayaan aparatur negara di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Jenderal menyusun rekapitulasi penyampaian laporan Harta Kekayaan aparatur negara di lingkungan KP2MI/BP2MI. (3) Inspektur Jenderal melaporkan kepada Menteri/Kepala hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk diteruskan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda