Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
Laporan Harta Kekayaan aparatur negara di lingkungan KP2MI/BP2MI terdiri atas:
a. LHKPN; dan/atau
b. Surat Pemberitahuan Tahunan.
Koreksi Anda
