Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 13 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh ASN atau penyelenggara negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan ASN atau penyelenggara negara, baik atas nama ASN atau penyelenggara negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama ASN atau penyelenggara negara memangku jabatannya. 3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara. 4. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan. 5. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. 6. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. 7. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan ketenagakerjaan. 8. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas dalam melaksanakan kebijakan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA. 9. Penyelenggara Negara adalah pejabat tertentu di lingkungan KP2MI/BP2MI yang diwajibkan melapor harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 10. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai ASN dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.
Koreksi Anda