Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas penyelenggaraan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi sarana dan prasarana sesuai dengan standar yang terdiri atas: a. area Asesi; dan b. area Asesor. (2) Area Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ruangan kedap suara dan dilengkapi dengan kamera pemantau, paling sedikit meliputi: a. 6 (enam) ruang individu; b. 1 (satu) ruang kelas/pengarahan/presentasi; dan c. 1 (satu) ruang diskusi. (3) Area Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. ruang pengamatan yang dilengkapi dengan kaca tembus pandang satu arah; b. ruang rekam data yang dilengkapi dengan peralatan audio visual dan komputer; c. ruang pertemuan atau rapat Asesor; dan d. ruang kerja Asesor.
Koreksi Anda