Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas penyelenggaraan Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi sarana dan prasarana sesuai dengan standar yang terdiri atas:
a. area Asesi; dan
b. area Asesor.
(2) Area Asesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa ruangan kedap suara dan dilengkapi dengan kamera pemantau, paling sedikit meliputi:
a. 6 (enam) ruang individu;
b. 1 (satu) ruang kelas/pengarahan/presentasi; dan
c. 1 (satu) ruang diskusi.
(3) Area Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. ruang pengamatan yang dilengkapi dengan kaca tembus pandang satu arah;
b. ruang rekam data yang dilengkapi dengan peralatan audio visual dan komputer;
c. ruang pertemuan atau rapat Asesor; dan
d. ruang kerja Asesor.
Koreksi Anda
