Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Alat ukur yang digunakan dalam Metode Assessment Center disesuaikan dengan Kompetensi yang akan dinilai.
(2) Alat ukur yang digunakan dalam Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Simulasi;
b. Wawancara Berbasis Kompetensi; dan
c. tes psikologi.
Koreksi Anda
