Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alat ukur yang digunakan dalam Metode Assessment Center disesuaikan dengan Kompetensi yang akan dinilai. (2) Alat ukur yang digunakan dalam Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Simulasi; b. Wawancara Berbasis Kompetensi; dan c. tes psikologi.
Koreksi Anda