Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Metode yang digunakan dalam Penilaian Kompetensi disesuaikan dengan tujuan penilaian dan target jabatan yang dinilai yang meliputi:
a. Metode Assessment Center; dan
b. Metode Penilaian Lainnya atau Metode Lainnya.
(2) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik:
a. dirancang untuk jabatan tertentu;
b. menggunakan beberapa alat ukur (multi methods/tools) dalam proses pengambilan data;
c. dilakukan oleh beberapa Asesor; dan
d. adanya proses integrasi data untuk mendapatkan kesimpulan nilai Kompetensi Asesi.
(3) Metode Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Metode Sederhana;
b. Metode Sedang; dan
c. Metode Kompleks.
(4) Metode Penilaian Lainnya atau Metode Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling tinggi untuk jabatan administrator dan jabatan fungsional yang setara.
Koreksi Anda
