Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dilaksanakan secara: a. luring; b. daring; atau c. kombinasi luring dan daring. (2) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung. (3) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan menggunakan alat bantu teknologi informasi. (4) Teknik penyelenggaraan Penilaian Kompetensi secara kombinasi luring dan daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan tatap muka secara langsung dan menggunakan alat bantu teknologi informasi.
Koreksi Anda