Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penilaian Kompetensi disusun dalam bentuk laporan individual.
(2) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Kepala PPSDM beserta Asesor untuk laporan individual hasil Penilaian Kompetensi.
(3) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. identitas pribadi;
b. profil Kompetensi;
c. uraian hasil Kompetensi;
d. kekuatan dan area pengembangan;
e. saran pengembangan; dan
f. kesimpulan dan rekomendasi.
(4) Laporan individual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya dan salinannya disampaikan kepada Instansi Pembina Penilaian Kompetensi untuk dikelola dalam database sistem informasi kepegawaian.
(5) Hasil penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(6) Kepala PPSDM menyampaikan laporan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi kepada Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
Koreksi Anda
